
Universitas Tanjungpura (UNTAN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Rabu, 18 September 2024, di Gedung Rektorat UNTAN. Acara ini merupakan bagian dari upaya UNTAN untuk memastikan keterbukaan informasi di lingkungan kampus sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi, Dr. rer. nat. Ir. R.M. Rustamaji, M.T., IPU, menekankan pentingnya setiap fakultas, unit, dan lembaga di UNTAN mempersiapkan diri untuk memenuhi standar keterbukaan informasi yang diatur oleh undang-undang tersebut. Rustamaji menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan institusi publik.
Selain itu, dalam rapat tersebut, Agus Mirza, ST, MT, selaku Koordinator Kerja Sama dan Hubungan UNTAN, menjelaskan secara detail mengenai kuesioner serta data yang harus dipenuhi oleh setiap unit kerja di UNTAN. Menurutnya, kolaborasi dan partisipasi aktif dari seluruh unit sangat diperlukan agar data yang diminta dapat disampaikan dengan akurat dan tepat waktu.
Rapat ini merupakan langkah konkret UNTAN dalam mengimplementasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Layanan Standar Yayasan Informasi Publik. UNTAN berharap melalui kegiatan ini, standar keterbukaan informasi di lingkungan kampus semakin baik dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.